Senin, 22 Desember 2025

‎Ketum LPKNI Ungkap Jeritan Hati Sopir soal Instruksi 7 SPBU

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM (Unsplash/dpreachdawn)
Foto ilustrasi pengisian BBM (Unsplash/dpreachdawn)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Kebijakan Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perbincangan hangat.

‎Instruksi yang dikeluarkan pada hari Senin itu, diambil untuk mengatasi kemacetan akibat dari tumpukan kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan bahwa niat baik Walikota Maulana patut diapresiasi dari sudut pandang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Jambi.

Baca Juga: Ada Sosok Terkemuka Indonesia Dibalik Kesuksesan D'Raja Law Firm

‎"Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat bapak Walikota Jambi, karena kebijakan yang dibuat pastilah bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat agar ada kenyamanan dan kepastian hukum." kata Kurniadi Hidayat, Rabu, 8 Oktober 2025.

‎Namun disisi lain, Kurniadi menilai didalam membuat kebijakan haruslah bijaksana jangan hanya memandang dari satu sisi saja masalah kemacetan yang ada.

Baca Juga: ‎Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU

‎Menurutnya, Walikota Maulana harus bersikap adil terhadap larangan kendaraan truk roda 6 yang hanya diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang telah ditentukan.

‎"Maka demi keadilan semua SPBU yang ada di wilayah Kota Jambi harus melarangnya, bukan hanya 7 (tujuh) SPBU yang telah ditentukan." bebernya.

‎Lembaga Perlindungan Konsumen yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu juga menggambarkan kesulitan warga yang tinggal dilokasi cukup jauh dari 7 SPBU yang telah ditentukan oleh Walikota Jambi pada awal pekan ini.

‎"Misalnya, tinggal di Sipin, di Sipin ini jauh mau kemana-mana, mau ke Aur Duri jauh, ke Pal X jauh, ke Pal 7 jauh. Setidaknya harusnya punya izin khusus bagi warga Kota Jambi seperti stiker khusus agar SPBU bisa menerima pengisian BBM" ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM

‎Kendati demikian, Kurniadi tetap meyakini Walikota Jambi, Maulana memiliki jiwa yang bijaksana, untuk pertimbangkan pendapat pihaknya yang mewakili para sopir yang berdomisili di Kota Jambi.

‎Asal tahu saja dalam rapat koordinasi darurat pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, yaitu:

‎1. SPBU Pall 10

‎2. SPBU Talang Bakung

‎3. SPBU Simpang Gado-gado

‎4. SPBU Lingkar Selatan

Baca Juga: Pengamat Sebut Istilah ‘BBM Oplosan’ Picu Masyarakat Pindah SPBU Swasta

5. SPBU Bagan Pete

‎6. SPBU Pal 7

‎7. SPBU Aur Duri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X