GEMA LANTANG, JAMBI -- Kebijakan Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perbincangan hangat.
Instruksi yang dikeluarkan pada hari Senin itu, diambil untuk mengatasi kemacetan akibat dari tumpukan kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan bahwa niat baik Walikota Maulana patut diapresiasi dari sudut pandang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Jambi.
Baca Juga: Ada Sosok Terkemuka Indonesia Dibalik Kesuksesan D'Raja Law Firm
"Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat bapak Walikota Jambi, karena kebijakan yang dibuat pastilah bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat agar ada kenyamanan dan kepastian hukum." kata Kurniadi Hidayat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Namun disisi lain, Kurniadi menilai didalam membuat kebijakan haruslah bijaksana jangan hanya memandang dari satu sisi saja masalah kemacetan yang ada.
Baca Juga: Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU
Menurutnya, Walikota Maulana harus bersikap adil terhadap larangan kendaraan truk roda 6 yang hanya diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang telah ditentukan.
"Maka demi keadilan semua SPBU yang ada di wilayah Kota Jambi harus melarangnya, bukan hanya 7 (tujuh) SPBU yang telah ditentukan." bebernya.
Lembaga Perlindungan Konsumen yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu juga menggambarkan kesulitan warga yang tinggal dilokasi cukup jauh dari 7 SPBU yang telah ditentukan oleh Walikota Jambi pada awal pekan ini.
"Misalnya, tinggal di Sipin, di Sipin ini jauh mau kemana-mana, mau ke Aur Duri jauh, ke Pal X jauh, ke Pal 7 jauh. Setidaknya harusnya punya izin khusus bagi warga Kota Jambi seperti stiker khusus agar SPBU bisa menerima pengisian BBM" ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM
Kendati demikian, Kurniadi tetap meyakini Walikota Jambi, Maulana memiliki jiwa yang bijaksana, untuk pertimbangkan pendapat pihaknya yang mewakili para sopir yang berdomisili di Kota Jambi.
Asal tahu saja dalam rapat koordinasi darurat pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, yaitu:
1. SPBU Pall 10
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-gado
4. SPBU Lingkar Selatan
Baca Juga: Pengamat Sebut Istilah ‘BBM Oplosan’ Picu Masyarakat Pindah SPBU Swasta
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pal 7
7. SPBU Aur Duri
Artikel Terkait
Kronologi Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong hingga Tudingan Monopoli Pertamina
SPBU Swasta Nurut Bahlil, Setuju Ikut Impor Lewat Pertamina
Pengamat Sebut Istilah ‘BBM Oplosan’ Picu Masyarakat Pindah SPBU Swasta
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Jebakan Monopoli?
Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta?
SPBU Swasta Batal Beli BBM dari Pertamina
SPBU Swasta Teriak Minta Tambahan Jatah
Tanggapan Pertamina soal SPBU Swasta Batal Beli BBM
Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU