"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.
"Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat dan evaluasi dari Mendagri sudah belum nyampe di Bali," sambungnya.
Berkaca dari hal itu, tunjangan yang diterima anggota DPRD Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga: Maruarar Sirait: Pengusaha Punya Niat Tidak Baik, Jangan Ikut
Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, besar tunjangan perumahan ditetapkan cukup fantastis. Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp54 juta per bulan. Adapun tunjangan untuk wakil ketua sebesar Rp45,5 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp37,5 juta per bulan.
Selain itu, setiap anggota dewan juga disebutkan berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Tunjangan ini mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.
Baca Juga: Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP, Sasar Ritel Modern dan Pasar Rakyat
Hingga kini, sebagian publik masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah Bali yang akan menentukan terkait jumlah tunjangan tersebut akan dipertahankan atau dipangkas.
Artikel Terkait
Waspada! Jalan Penghubung ke Jembatan KM 39 Nyaris Amblas
SBY Buka Suara soal Gelombang Protes yang Melanda Indonesia
Pramono Anung Bakal Bangun Memorial Kerusakan Fasum Akibat Demo
Maruarar Sirait: Pengusaha Punya Niat Tidak Baik, Jangan Ikut
Senyum Mat Sanusi dan Menpora Dito Terlihat 'Romantis' di Rakernas KONI
Ini Rekomendasi Lipstik Pink Untuk Kulit Sawo Matang
Rincian Anggaran Pendidikan 2026 Senilai Rp757,8 Triliun
Menteri PU Targetkan Percepatan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Kaligawe-Sayung
Kinerja Maulana Disorot, Revitalisasi Taman Remaja Diapresiasi
Rieke Diah Pitaloka Ikut Kritik Tunjangan Kinerja Kementerian