Senin, 22 Desember 2025

AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Foto Ilustrasi-Kekerasan terhadap wartawan (Ilustrasi/ist)
Foto Ilustrasi-Kekerasan terhadap wartawan (Ilustrasi/ist)

2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN

Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi.

Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X