2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi.
Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
41 Persen Perusahaan PHK Massal hingga 2030 Imbas Penggunaan AI
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Hilirisasi Kelapa Bisa Tembus Rp2.600 Triliun, Mentan Dorong UMKM Bangun Pabrik
3 Fakta Kontroversi Noel Ebenezer dari Janji Palsu hingga Dipolisikan
Begini Respon Istana usai Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
Immanuel Ebenezer Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek
Unjuk Rasa di PLTA Kerinci Ricuh, Kapolres: Situasi Kondusif
Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik