GEMA LANTANG, JAKARTA -- FLOQ, salah satu platform aset kripto di Indonesia, mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar beban pajak kripto bisa dilonggarkan.
Permintaan ini muncul karena pajak yang berlaku saat ini dinilai berpotensi menekan minat masyarakat dalam bertransaksi aset digital.
Baca Juga: Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana
Founder FLOQ, Yudhono Rawis menuturkan pihaknya tetap mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, Yudhono menilai perlunya penyesuaian agar industri kripto bisa tumbuh lebih sehat.
“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujarnya dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Mendag Langsung Evaluasi Ekspor Udang Beku yang Terpapar Radioaktif
Yudhono menambahkan, adopsi kripto di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Data OJK mencatat, jumlah pelanggan aset kripto telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025. Angka tersebut menunjukkan potensi besar bagi industri ini untuk berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja memperbarui aturan perpajakan aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMK No. 68/2022.
Baca Juga: Israel Akan Panggil 60.000 Prajurit Cadangan Tuk Merebut Kota Gaza
Dalam beleid terbaru tersebut, kripto dipandang sebagai instrumen keuangan, sehingga skema pajaknya disesuaikan. Salah satu perubahan besar adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya dikenakan dalam setiap transaksi.
Meski begitu, tidak semua biaya dihapus dari PPN. Jasa pendukung seperti penyedia sarana elektronik untuk transaksi kripto dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan penambang tetap terkena PPN.
Artikel Terkait
Utang BLBI BCA ke Negara: RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun
Pertamina-Pindad Luncurkan Teknologi Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik
Cepat Lapor Jika Jadi Korban Penipuan Keuangan, Jangan Lewat 12 Jam
Zulhas Targetkan 15.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Bulan Ini
Sri Mulyani Gunakan SAL Tuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026
Curhat Dirut KAI ke DPR, Bobby Rasyidin Kini Urus Kereta Api
Mendag Klaim Harga Beras Mulai Turun, Hasil Percepatan Distribusi
OJK Klaim Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana
Mendag Langsung Evaluasi Ekspor Udang Beku yang Terpapar Radioaktif