Senin, 22 Desember 2025

Kompensasi Candi Sialang di Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas Sejak 1978

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 11:43 WIB
Potret lokasi Candi Sialang di Komplek Percandian Muaro Jambi, Desa Kemingking Luar, Muaro Jambi. (Istimewa-Gema Lantang)
Potret lokasi Candi Sialang di Komplek Percandian Muaro Jambi, Desa Kemingking Luar, Muaro Jambi. (Istimewa-Gema Lantang)

‎GEMA LANTANG, MUARO JAMBI -- Megahnya Komplek Percandian Muaro Jambi menyimpan cerita tak sedap bagi seorang warga bernama Abdul Rahman di Desa Kemingking Luar, Muaro Jambi.

‎Sebagai ahli waris, Rahman menuntut Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan kompensasi lokasi Candi Sialang yang berada dilahan seluas 6.000 meter persegi, milik orang tuanya.

Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis

‎Rahman menceritakan, perseteruan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun silam, dimana pada tahun 1978 pihak cagar budaya menemukan percandian dilahan tersebut.

‎Rahman melanjutkan, bahwa orangtua setuju dengan nominal kompensasi yang ditawarkan pada saat itu sebesar Rp. 3.500 setiap 100 meter persegi lahannya.

Baca Juga: ‎Amarah Brasil 'Meledak' Lihat Kekejaman Israel di Palestina

‎Namun, itu hanya sebuah tawaran kosong pada 47 tahun silam. Hingga kini tawaran kompensasi tersebut tidak terealisasi.

‎"Pada tahun 1978 itu, kompensasinya 3.500 pertumbuk [100 meter persegi] pada tahun 1978. Sementara, kompensasi ganti taman tumbuh pohon duku sebanyak 45 batang sebesar Rp. 2.500 perbatang" katanya.

Baca Juga: ‎Diduga Sanusi Didemo Gegara 'Khawatir' Dana Abadi KONI Bakal Disoal

‎Saat ini, tanah milik orang tuanya itu telah dikelilingi oleh pagar seng dan berdiri kokoh plang dari pemerintah bertuliskan dilarang merusak atau mencuri objek cagar budaya.

‎Tidak mau kalah, Rahman sebagai ahli waris juga memasang plang bertuliskan 'Lokasi Candi Sialang Ini Belom Di Ganti Rugi' di dekat pagar yang mengelilingi lahannya tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu

‎Rahman juga mengatakan bahwa jika persoalan kompensasi terhadap lahan dan tanam tumbuh miliknya itu tidak tuntas, pihaknya akan memfungsikan lahan tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X