"Kemarin, aku kasih waktu tiga bulan untuk menyelesaikan ini, jika tidak mau kami buat pondok" katanya, kepada Gema lantang, Rabu 23 Juli 2025, sore.
Asal tahu saja, dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa, "Penemu benda, bangunan dan atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat kompensasi" bunyi pasal itu.
Artikel Terkait
Waspada!!! Erupsi Gunung Marapi Ciptakan Kolom Abu sampai 1.600 Meter
Hari Anak Nasional, Ini Pesan Bunda Zulva Fadhil
Diduga Sanusi Didemo Gegara 'Khawatir' Dana Abadi KONI Bakal Disoal
Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu
Komisi V DPR Minta Selidiki Manifest Penumpang KM Barcelona V
Budi Gunawan Tegaskan Peran Koperasi sebagai Stabilisator Ekonomi Desa
Amarah Brasil 'Meledak' Lihat Kekejaman Israel di Palestina
Prabowo: PKB, NU Dibelakang Saya, Petani dan Buruh Kok Gentar?
Prabowo Protes saat Pidato Dikasih Teh Bukan Kopi: Ini Staf Saya Enggak Bener
Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis