GEMALANTANG.COM -- Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, melalui Burhanuddin M. Ali, akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 050 Kota Jambi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa instansi terkait.
Laporan ini mencakup temuan serius terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana oleh Kepala SDN 050 Kota Jambi Mely, dia diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOS dengan total anggaran mencapai Rp 261 juta.
Baca Juga: Ratusan Roket Katyusha Milik Hizbullah Hantam Israel
Hal ini mencuat ketika KOTI Mahatidana melakukan investigasi pada alokasi dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di SDN 050.
Alokasi itu justru dialihkan untuk keperluan yang tidak jelas, seperti pembelian buku, gaji guru honor, serta honorarium pelatih silat dan pramuka. Meskipun demikian, tidak ada peningkatan signifikan dalam fasilitas sekolah maupun kualitas pendidikan yang dirasakan oleh para siswa.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Burhanuddin M. Ali menyatakan dengan tegas ketidaktransparanan penggunaan dana BOS ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh negara untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak bangsa.
"Kepala Sekolah, Ibu Mely, tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana ini kepada komite sekolah atau masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dipegang teguh." katanya.
Baca Juga: KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada
Tidak hanya itu, KOTI Mahatidana juga mengkritik keras Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi H. Mulyadi, yang dinilai tidak tanggap dan acuh terhadap berbagai laporan dan temuan terkait penyalahgunaan Dana BOS di SDN 050 Kota Jambi.
Menurut Burhanuddin, sikap acuh tak acuh dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya tanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap uang rakyat digunakan dengan semestinya.
Baca Juga: Baik PT Angkasa Pura II Buka Dua Rute Baru, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi
KOTI Mahatidana menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum yang serius untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Gawat!!! Isi Warung Ibu RT Nyaris Kosong Digondol Maling
Wabup Bakhtiar Minta Anggota Satlinmas Jaga Kesuksesan Pilkada
DPRD Provinsi Jambi Sebut Maritim di Jambi Hanya Seremonial
Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara
Baik PT Angkasa Pura II Buka Dua Rute Baru, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi
KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada
Progam Jalan Terus Digenjot, Fadhil Arief: 2027 InsyaAllah Rampung
DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Penyeludupan Sabu Seberat 2 Ton Berhasil Digagalkan
Ratusan Roket Katyusha Milik Hizbullah Hantam Israel