Selain BPK, laporan juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan adil.
Baca Juga: Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak agar BPK segera melakukan audit menyeluruh, dan jika terbukti ada penyalahgunaan, Kepala Sekolah dan pihak terkait harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Burhanuddin.
Langkah KOTI Mahatidana ini diambil sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di Provinsi Jambi.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Sebut Maritim di Jambi Hanya Seremonial
Organisasi ini menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi penggunaan dana pendidikan dan memastikan bahwa hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Gawat!!! Isi Warung Ibu RT Nyaris Kosong Digondol Maling
Wabup Bakhtiar Minta Anggota Satlinmas Jaga Kesuksesan Pilkada
DPRD Provinsi Jambi Sebut Maritim di Jambi Hanya Seremonial
Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara
Baik PT Angkasa Pura II Buka Dua Rute Baru, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi
KPU Jambi Ikut Putusan MK, Ini Aturan Pendaftaran Cakada
Progam Jalan Terus Digenjot, Fadhil Arief: 2027 InsyaAllah Rampung
DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Penyeludupan Sabu Seberat 2 Ton Berhasil Digagalkan
Ratusan Roket Katyusha Milik Hizbullah Hantam Israel