Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang atau membatasi jumlah truk-truk besar yang melintas di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Tujuannya agar para pemudik yang berjumlah ribuan kendaaan baik mobil dan sepeda motor tidak bertemu langsung dengan truk besar di jalan baik saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024.
Artikel Terkait
Angkutan Batubara Parkir di Bahu Jalan Menyebabkan Jalan Lalulintas Sarolangun - Tembesi Lumpuh
Ini Jumlah Korban Kecelakaan Lalulintas Diwilayah Hukum Polres Batanghari Selama Satu Tahun
Gelar Apel Operasi Zebra 2023, Kapolda Jambi Minta Personel Wujudkan Situasi Lalulintas Lebih Kondusif
Kondisi Lalulintas di Tembesi Semberaut, Hingga Terjadi Kemacetan, Ini Tanggapan Polres Batanghari
Memastikan Kenyamanan Nataru di Kabupaten Batanghari, Kapolda Jambi Tinjau Arus Lalulintas