Gemalantang.com - Setiap ada pertemuan ataupun pelantikan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief selalu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar disiplin dalam menjalankan tugas.
Fadhil Arief pernah mengatakan, bila staf biasa yang tidak disiplin, dan atasannya tidak menindak ASN tersebut, maka atasanya yang akan ia tindak.
“Kalau ASN punya jabatan artinya kepala dinasnya yang kita tindak. Karena hukum disiplin pegawai itu berjenjang naik, berpangkat turun, jadi semua ada tanggung jawab untuk mendisiplinkan jajarannya masing-masing,” tegas Fadhil Arief.
Meskipun Fadhil Arief Tak bosan-bosan menekankan agar ASN disiplin dan kreatif dalam bekerja, tapi ada saja ASN Kabupaten Batanghari yang melanggar aturan
Hal ini terbukti, beberapa ASN Kabupaten Batanghari yang melanggar aturan disiplin. Dan oknum ASN yang melanggar tersebut diberi sanksi terus dari Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, sampai November 2023, sidang telah dilakukan terhadap tiga oknu ASN yang tercatat melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Anwar Sadat Tegaskan, ASN Harus Memberi Contoh Dan Bersikap Baik Terhadap Masyarakat
Baca Juga: Fadhil Arief Ingatkan ASN Tetap Melayani Masyarakat Sesuai Rambu-rambu Hukum
Baca Juga: Lantik Pejabat Fungsional, Fadhil Minta Pejabat ASN Disiplin dan Kreatif
Baca Juga: Hati-hati Bagi ASN Jalang Pemilu, Karena Aktivitas di Media Sosial Mulai Dipantau
Adapun oknum ASN ini terdiri dari tenaga teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendidik.
Menurut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari, Ahmad Farij Wajdidari ketiga ASN tersebut, hanya satu yang hadir dalam sidang disiplin.
“Dari tiga orang ASN yang dipanggil, hanya satu yang hadir dalam sidang pemeriksaan, sedangkan dua lainnya tidak hadir,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa satu ASN yang hadir di sidang mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 12 bulan.
Sementara itu, dua ASN yang tidak hadir, yang juga merupakan guru Sekolah Dasar, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya dan telah diberhentikan.
Artikel Terkait
RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sah Jadi UU ASN Oleh DPR RI
Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Sekda Batanghati Minta Jaga Netralitas ASN
Fadhil Arief Minta Pejabat ASN Bergerak Cepat, dan Segera Lakukan Pembenahan
Fadhil Arief Ultimatum Pejabat ASN: Jangan Menunggu Perintah Baru Bekerja
Dibangun Tidak Netral , Beberapa Oknum Pegawai Non ASN Dipecat
Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Perolehkan ASN Memahami Politik, Tapi Tidak Dilarang Berpolitik Praktis