Gemalantang.com - Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah meningkatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Kata Bachyuni Deliansyah, seorang ASN wajib tegak lurus dalam Pemilu, wajib pula menjaga netralitas, yang tidak ikut berpolitik praktis.
Bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitas, dan mereka yang kedapatan berbelok akan dikenakan sanksi yang telah tertuang pada PP Nomor 37 tahun 2018.
Baca Juga: Hati-hati Bagi ASN Jalang Pemilu, Karena Aktivitas di Media Sosial Mulai Dipantau
Baca Juga: Dibangun Tidak Netral , Beberapa Oknum Pegawai Non ASN Dipecat
Baca Juga: Fadhil Arief Ultimatum Pejabat ASN: Jangan Menunggu Perintah Baru Bekerja
"Untuk dapat menjaga netralitas dan memelihara prinsip dalam menjalankan roda pemerintahan , mengingatkan kepada ASN memiliki pedoman PP Nomor 37 tahun 2004 yang di dalamnya terdapat sanksi bahkan yang melanggar dapat diberhentikan secara tidak hormat," tegas Bachyuni Deliansyah.
Bachyuni Deliansyah juga meminta kepada Sekda untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh ASN untuk tidak mempraktekkan simbol tangan pada masa kampanye Pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Fadhil Arief Minta Pejabat ASN Bergerak Cepat, dan Segera Lakukan Pembenahan
Baca Juga: Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Sekda Batanghati Minta Jaga Netralitas ASN
Penjagaan netralitas, suarakan agar pelanggaran tidak terjadi dalam keberlangsungan Pemilu, negara dibolehkan untuk memahami namun, tidak dibenarkan untuk mengikuti politik praktis termasuk menjadi anggota Partai politik.
"Ada pengarahan khusus dari pak presiden, termasuk saya Saya juga ASN yang kebetulan sebagai Pejabat Bupati yang tidak boleh berpolitik, harus tegak lurus pada pemerintah tidak miring-miring, artinya kita harus netral tidak boleh memihak salah satu calon,: jelasnya.
Edisi: ASN
Artikel Terkait
Dikabarkan Tenaga Non ASN Dihentikan Massal Ini Kabar Terbaru Dari Menteri PANRB
Pasca Diumumkan Gaji ASN Naik, Bagaimana Nasib PPPK ?
Jaga Stabilitas Harga Beras, Fadhil Arief Ajak ASN Beli Beras Lokal
KPK RI Kepada ASN Jambi Jangan Menerima Gratifikasi
RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sah Jadi UU ASN Oleh DPR RI