Senin, 22 Desember 2025

Dua Dari Tiga Oknum ASN Batanghari Diberhentikan, Ini Kesalahannya

Photo Author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 13:53 WIB
Dua Dari Tiga Oknum ASN Batanghari Diberhentikan, Ini Kesalahannya  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Dua Dari Tiga Oknum ASN Batanghari Diberhentikan, Ini Kesalahannya (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Setiap ada pertemuan ataupun pelantikan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief selalu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar disiplin dalam menjalankan tugas.

Fadhil Arief pernah mengatakan, bila staf biasa yang tidak disiplin, dan  atasannya tidak menindak ASN tersebut, maka atasanya yang akan ia tindak.

“Kalau ASN punya jabatan artinya kepala dinasnya yang kita tindak. Karena hukum disiplin pegawai itu berjenjang naik, berpangkat turun, jadi semua ada tanggung jawab untuk mendisiplinkan jajarannya masing-masing,” tegas Fadhil Arief.

Meskipun Fadhil Arief Tak bosan-bosan menekankan agar ASN disiplin dan kreatif dalam bekerja, tapi ada saja ASN Kabupaten Batanghari yang melanggar aturan

Hal ini terbukti, beberapa ASN Kabupaten Batanghari yang melanggar aturan disiplin. Dan oknum ASN yang melanggar tersebut diberi sanksi terus dari Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, sampai November 2023, sidang telah dilakukan terhadap tiga oknu ASN yang tercatat melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Anwar Sadat Tegaskan, ASN Harus Memberi Contoh Dan Bersikap Baik Terhadap Masyarakat

Baca Juga: Fadhil Arief Ingatkan ASN Tetap Melayani Masyarakat Sesuai Rambu-rambu Hukum

Baca Juga: Lantik Pejabat Fungsional, Fadhil Minta Pejabat ASN Disiplin dan Kreatif

Baca Juga: Hati-hati Bagi ASN Jalang Pemilu, Karena Aktivitas di Media Sosial Mulai Dipantau

Adapun oknum  ASN ini terdiri dari tenaga teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendidik.

Menurut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari, Ahmad Farij Wajdidari ketiga ASN tersebut, hanya satu yang hadir dalam sidang disiplin.

“Dari tiga orang ASN yang dipanggil, hanya satu yang hadir dalam sidang pemeriksaan, sedangkan dua lainnya tidak hadir,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa satu ASN yang hadir di sidang mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 12 bulan.

Sementara itu, dua ASN yang tidak hadir, yang juga merupakan guru Sekolah Dasar, saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya dan telah diberhentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X