Senin, 22 Desember 2025

Armadanya Melanggar, Berikut Perusahaan Tambang Batubara Bakal Dapat Sangsi

Photo Author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 13:56 WIB
Angkutan batubara yang beroperasi di jalan Nasional di Jambi  (Gema Lantang )
Angkutan batubara yang beroperasi di jalan Nasional di Jambi (Gema Lantang )

Terhadap 61 aramada yang melanggar telah diberikan sangki oleh petugas di lapangan.

“Sanksi tilang di tempat terhadap 61 angkutan batubara tersebut,” tukasnya.

Berikut Perusahaan Tambang Batu Bara yang dilaporkan ke Kementrian ESDM oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi:

1.Panorama Sejahtera

2.Winner Prima Sekata

3. Sinar Jaya Abadi

4.Tebo Agung Internasional (Tai)

5.Hutamas Koalindo

6.Sarolangun Prima Coal

7.Tambang Mas

8.Nanriang

9.Batu Hitam Sukses

10.Kurnia Alam Investama

11.Babja Energi

12.Jambi Prima Coal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X