Terhadap 61 aramada yang melanggar telah diberikan sangki oleh petugas di lapangan.
“Sanksi tilang di tempat terhadap 61 angkutan batubara tersebut,” tukasnya.
Berikut Perusahaan Tambang Batu Bara yang dilaporkan ke Kementrian ESDM oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi:
1.Panorama Sejahtera
2.Winner Prima Sekata
3. Sinar Jaya Abadi
4.Tebo Agung Internasional (Tai)
5.Hutamas Koalindo
6.Sarolangun Prima Coal
7.Tambang Mas
8.Nanriang
9.Batu Hitam Sukses
10.Kurnia Alam Investama
11.Babja Energi
12.Jambi Prima Coal
Artikel Terkait
Angkutan Batubara Dihentikan, Warga: Masih Banyak Juga Yang Beroperasi
Mulai Dari Jalan Batubara, Pelayanan Kesehatan, Hingga Kemiskinan, Edi Purwanto Minta Pemprov Selesaikan Dengan Baik
Dugaan Menyalahi Aturan, Upaya Pembangunan Pelabuhan Stockpile Batubara di Polici Line
Berpotensi Menimbulkan Kerugian, KPK Desa Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara
Begini Sikap Sekda Jambi Terhadap Potensi Kerugian Negara Terhadap Pungutan Angkutan Batubara