Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni dinilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.
Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Rincian Sanksi Putusan MKD DPR
Baca Juga: Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain
Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.
Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijatuhi sanksi serupa.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Baca Juga: Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Keamanan Sekolah Pascaledakan SMAN 72
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.
Artikel Terkait
Disdik DKI Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Keamanan Sekolah Pascaledakan SMAN 72
Analis Komunikasi Politik: 80 Persen Publik Setuju Soeharto jadi Pahlawan Nasional
Polisi Pastikan Penanganan Insiden Ledakan SMAN 72 Libatkan Densus 88 hingga KPAI
Uni Eropa Kutuk Serangan Israel dan Desak Lebanon untuk Menahan Diri
Fadhil Arief minta Dokter Tangguh Aktif Layani Masyarakat
Tantangan Program Maulana dalam Membangun 'Bahagia' dari Akar Rumput
Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan
Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi
Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain
Curhat Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T