1. Pedagang sawit dan Ram dilarang membeli buah kelapa sawit penjual sah yang tidak memiliki lahan atau identitas yang tidak jelas
2. Pedagang sawit tidak boleh membuka lapak transaksi jual beli di lahan orang maupun di
kebun sendiri, bila lewat akan dikenai denda 5.000.00 ( Perhari)
3. Apabila ketahuan mencuri buah tandan sawit terkena sanksi denda 1.000.000 per TBS/Perjanjang
4. Pedagang/ Pembeli Buah Sawit Ketahuan Menampung buah sawit ilegal di denda 5.000.000
per TBS/Pertandan
5. Barang bukti hasil curian TBS yang menjadi barang bukti setelah dilaksanakan proses sanksi
dikembalikan ke korban
6. Barang bukti alat transportasi mobil atau motor dan alat panen setelah proses sanksi
diserahkan kepada kepolisian
Keputusan dam ini di tanda tangani oleh Ketua LAD, Muhammad Syafri, Bhabinkamtibmas, AIPTU Agus Purnomo, Babinsa Serda Efendi, Tokoh Masyarakat Desa Pelayangan Lukman dan Manaf, Kades Pelayangan Sutiono, dan Ketua BPD Pelayangan Abdul Rahman.
Selain musyawarah bahas pencurian TBS momen ini juga sebagai ajang silaturahmi bagi masyarakat yang juga melibatkan TNI dan Polisi
“Kegiatan sampai makan siang bersama di lahan sawit pak Baharuddin,” katanya.
Suhabli juga meminta, agar musyawarah ini dilakukan di desa-desa lain, guna mencegah pencurian TBS.
"Semoga jadi contoh desa lain," harapnya.