Minggu, 21 Desember 2025

Antisipasi TBS Curian, Pedagang Sawit Larang Beli Sawit, dan Ini Sanksi Hukumnya

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 14:51 WIB
Masyarakat petani sawit Kecamatan Muara Tembesi  (Gema Lantang )
Masyarakat petani sawit Kecamatan Muara Tembesi (Gema Lantang )

 

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel, Salah Satunya Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian

1. Pedagang sawit dan Ram dilarang membeli buah kelapa sawit penjual sah yang tidak memiliki lahan atau identitas yang tidak jelas

2. Pedagang sawit tidak boleh membuka lapak transaksi jual beli di lahan orang maupun di
kebun sendiri, bila lewat akan dikenai denda 5.000.00 ( Perhari)

3. Apabila ketahuan mencuri buah tandan sawit terkena sanksi denda 1.000.000 per TBS/Perjanjang

4. Pedagang/ Pembeli Buah Sawit Ketahuan Menampung buah sawit ilegal di denda 5.000.000
per TBS/Pertandan

5. Barang bukti hasil curian TBS yang menjadi barang bukti setelah dilaksanakan proses sanksi
dikembalikan ke korban

6. Barang bukti alat transportasi mobil atau motor dan alat panen setelah proses sanksi
diserahkan kepada kepolisian

Keputusan dam ini di tanda tangani oleh Ketua LAD, Muhammad Syafri, Bhabinkamtibmas, AIPTU Agus Purnomo, Babinsa Serda Efendi, Tokoh Masyarakat Desa Pelayangan Lukman dan Manaf, Kades Pelayangan Sutiono, dan Ketua BPD Pelayangan Abdul Rahman.

Selain musyawarah bahas pencurian TBS momen ini juga sebagai ajang silaturahmi bagi masyarakat yang juga melibatkan TNI dan Polisi

“Kegiatan sampai makan siang bersama di lahan sawit pak Baharuddin,” katanya.

Suhabli juga meminta, agar musyawarah ini dilakukan di desa-desa lain, guna mencegah pencurian TBS.

"Semoga jadi contoh desa lain," harapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB
X