Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi TBS Curian, Pedagang Sawit Larang Beli Sawit, dan Ini Sanksi Hukumnya

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 14:51 WIB
Masyarakat petani sawit Kecamatan Muara Tembesi  (Gema Lantang )
Masyarakat petani sawit Kecamatan Muara Tembesi (Gema Lantang )

Gemalang.com - Belakangan ini petani sawit merasa resah dengan maraknya aksi pencurian buah tanda segara (TBS) di Kabupaten Batang Hari.

Guna mencegah aksi pencurian buah sawit yang menjadi pokoknya, sejumlah masyarakat petani sawit melakukan musyawarah.

Seperti hari ini, Ahad (20/7/2025, masyarakat petani sawit melakukan hingga masyarakat makan siang bersama di Jalan Asam Merah Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Suhabli salah satu dari peserta musyawarah mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah menghadiri undangan musyawarah antisipasi terjadinya Pencurian TBS Kelapa Sawit di lokasi Jalan Asam Merah Desa Pelayangan.

Tidak hanya di Desa Pelayangan, pencarian buah sawit yang masih di pokoknya juga terjadi di tempat lain sehingga saat petani mau panen besoknya, buah sawit sudah bnyak hilang.

 

Baca Juga: Heboh Billy Syahputra Bongkar Modus Pencurian Rp1,5 Miliar Tabungan Almarhum Olga: Pelaku Sudah Mengaku

"Pencurian ini seringkali terjadi pada malam hari," ungkapnya

Menindaklanjuti keresahan ini, para petani pemilik lahan sawit yang berlokasi di Desa Pelayangan, Rambutan Masam dan Desa Sungai Pulai berinisiatif mengadakan musyawarah upaya minimalisir terjadinya pencurian TBS.

“Musyawarah ini di inisiasi oleh bapak Baharuddin Subur dan Bapak Antok, serta di ikuti sekitar 30 petani lain,” sebutnya.

Dari musyawarah tersebut menemukan hasil kesepakatan sebagai berikut:

1. Petani sepakat mendirikan Pos guna antisipasi Pencurian TBS Kelapa Sawit

2. Petani sepakat menyisihkan hasil paket setiap bulan Rp 25.000/ha yang akan digunakan untuk pembuatan Pos dan Operasional lainnya

3. Petani secara bergiliran akan melaksanakan Penjagaan di Pos yang akan dibangun

Dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa Pelayangan. Maka masyarakat, Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga Adat, Bhabinkantibmas,
Babinsa mengeluarkan kesepakatan ataupun keputusan dengan detentaun sebagai Blberikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB
X