Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.