"Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan" sebutnya.
Baca Juga: Kapolres Bungo Genjot Program Ketahanan Pangan
"Jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu" timpal Kurniadi Hidayat.
Sementara itu, Kurniadi Hidayat menyebut surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.
Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. " Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi" singkatnya.