” Ini harus diperbaiki, hanya saja kita tidak tahu uang dari mana, tongkang yang menabrak kita tidak tahun milik siapa” jelasnya.
Terkait hal ini Daro tidak bisa melarang siapapun yang melewati jalur sungai, Pihak BPJN cuma penyelenggara jalan sama jembatan dan tidak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan atau menghentikan aktifitas tersebut.
” Kita tidak punya kewenangan untuk menyetop operasional tongkang batubara” jelasnya.