"Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan tersebut mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil perhitungan di lapangan," tutur Edwin.
Pelanggaran Daya Angkut Kendaraan di TKP
Dalam kesempatan yang sama, Edwin menuturkan lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di GT Ciawi, kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Terkhusus, terkait daya angkut kendaraan.
"Dari apa yang kita dapatkan dari penyidikan yang telah dilaksanakan jajaran Polresta Bogor Kota, mengindikasikan kepada kita semua bahwa sering terjadi pelanggaran terhadap pengangkutan kendaraan, terutama daya angkut sebuah kendaraan," tegasnya.
Edwin pun menuturkan, truk yang menjadi pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi itu melaju sekitar 90-100 kilometer per jam.
Angka kecepatan laju truk didapat polisi dari petunjuk CCTV, saksi hingga traffic accident analysis (TAA).
"Beberapa fakta yang kita temukan di TKP (tempat kejadian perkara) bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan di sekitar 90-100 Km perjam sebelum terjadi kecelakaan," terang Edwin.
Pada lajur itu, Edwin melanjutkan seharusnya kecepatan maksimal mobil 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui saat kecelakaan, truk melaju di atas 100 Km per jam.
Artikel Terkait
Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart
Kasus Tom Lembong Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus
Maraknya PHK Imbas Pemangkasan Anggaran Demi Lancarnya Program MBG, Istana Mengelak: Jangan Bilang Itu PHK
Dampak Masa Depan Pendidikan Indonesia di Tengah Pemangkasan Anggaran Guna Efisiensi
Rayakan HUT Ke 7, Vespa Pegawai Touring Ke Bangka