"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Hutan Harapan milik PT REKI, pihaknya mendampingi PT REKI melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.
"Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Kedepannya kita akan berkordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil ilegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
Reza berharap, pemerintah juga ikut berperan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktifitas penambangan minyak tanpa izin.
Artikel Terkait
Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Bungo Tanam Sayuran Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Provinsi Konsultasi ke Kemendagri
Angkutan Batubara Melarang Aturan, LPKNI Adukkan ke Kapolri
Menang Ataupun Kalah, Fadhil-Bakhtiar Tetap Memimpin Batanghari, Kok Bisa!
CEO Promedia, Agus Sulistiyono, Desak Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat: Stop Impor Beras, Sapi, dan Daging Beku yang Memukul Petani dan Peternak
Momen Prabowo Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing
Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan