GEMALANTANG.COM - Hutan Harapan dihuni tiga kelompok masyarakat, yakni Batin Sembilan, Melayu, dan migran. Mereka sudah lama berinteraksi dengan hutan, dengan sumber penghidupan dari kayu, HHBK hingga membuka lahan.
Namun kini REKI mulai tidak sehat lagi, karena banyaknya lokasi di sana yang melakukan penambangan minyak ilegal atau sumur minyak ilegal.
Manager Perlindungan Hutan Harapan (PT REKI) TP Damanik membenarkan fakta tersebut. Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut sudah terdeteksi semenjak 2021 silam dalam kawasan Hutan Harapan dekat perbatasan Jambi-Sumatra Selatan.
Baca Juga: Sudirman Tidak Setuju Dibangun Islamic Center dan Sport Center di Jambi
Untuk diketahui, semenjak 2007 lalu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menetapkan Hutan Harapan sebagai kawasan restorasi.
Sementara Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) lakukan penindakan terkait aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling).
Hal ini dilakukan di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi dan Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Sabtu (09/11/2024).
Tepatnya di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia. Di lokasi, petugas menemukan puluhan titik sumur minyak tanpa izin.
Baca Juga: Sebelum Pilkada, Fadhil Arief Kembali Aktif Lagi Sebagai Bupati Batanghari
Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan dan diketahui telah beraktivitas sejak tahun 2023.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.
Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang sudah ditinggal oleh pekerja.
Dan setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Artikel Terkait
Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Bungo Tanam Sayuran Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Provinsi Konsultasi ke Kemendagri
Angkutan Batubara Melarang Aturan, LPKNI Adukkan ke Kapolri
Menang Ataupun Kalah, Fadhil-Bakhtiar Tetap Memimpin Batanghari, Kok Bisa!
CEO Promedia, Agus Sulistiyono, Desak Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat: Stop Impor Beras, Sapi, dan Daging Beku yang Memukul Petani dan Peternak
Momen Prabowo Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate di Beijing
Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan