Minggu, 21 Desember 2025

Perpanjangan Masa Jabatan, Al Haris Minta Kades Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Photo Author
RK
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:17 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan, Al Haris Minta Kades Tingkatkan Kualitas Pembangunan (Gema Lantang )
Perpanjangan Masa Jabatan, Al Haris Minta Kades Tingkatkan Kualitas Pembangunan (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM  - Gubernur Al Haris pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi mengatakan, kegiatan ini merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya.

Karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga: Warga Resah, Sekolompok Pemuda Bak Abang Jago Nongkrong Bawa Sajam

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala desa.

"Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa," ungkap Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Ada Sanksi Berat Bagi ASN Yang Terpapar Judi Online

Gubernur Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.

"Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan masyarakat," pesan Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Sifat Kikir Alias 'Pelit' Dibenci Allah, Orang Pelit Beralamat Dekat Neraka

Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi desa.

"Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa," jelas Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Legalisasi 'Pemutusan Internet' Pada RUU Polri Mengundang Polemik

"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut," sambung Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Momentum Idul Adha, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kurban Sapi Untuk Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X