GEMALANTANG.COM - Ramai diperbincangkan publik internasional terkait pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS), yang resmi diberlakukan pada Minggu, 19 Januari 2025.
Pemblokiran aplikasi asal China di negeri Paman Sam itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.
Dilansir dari The Guardian, alasan pemblokiran TikTok salah satunya mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.
"Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional," tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kongres AS juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh negeri Paman Saman itu di luar negeri.
"Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, para pengguna TikTok di AS pun kini banyak yang mengungsi ke aplikasi RedNote yang dikenal juga dengan nama Xiaohongshu dan merupakan aplikasi dari China.
Artikel Terkait
Al Haris Tegaskan, SKTM Masih Berlaku, Masyarakat: Berhentikan Kadis Kesehatan
4 Fakta Terkini Uya Kuya usai Rumahnya Terdampak Abu Kebakaran di LA, dari Kena Semprot Korban hingga Posting Konten Bagi Makanan
Thom Haye Ngaku Pernah Dilatih Patrick Kluivert di AZ Alkmaar hingga Ungkap Gaya Kepelatihan sang Pelatih Baru Garuda
Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drama Korea Terbaru, Proyek Reuni dengan Tim Produksi
Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan
3 Fakta Terkini Kasus Pencurian Rumah di Jaksel, Salah Satunya Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian
Resmi Diblokir di AS, TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!