Prinsip ini seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat dari dampak ekologis yang berulang.
Berbagai putusan pengadilan menunjukkan bahwa status izin tidak menghapus tanggung jawab lingkungan. Karena itu, pemerintah daerah tidak sepatutnya berlindung di balik dokumen perizinan semata, sementara masyarakat Jambi menanggung dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi akibat kerusakan lingkungan.
Tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jambi meninjau ulang, menghentikan, atau tidak lagi memperpanjang izin PT WKS bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi.
Baca Juga: Aktivis Jambi Dukung Gubernur Al Haris Hentikan Stokpile dan TUKS PT SAS
Sebaliknya, ini adalah seruan konstitusional agar pembangunan di Jambi berjalan adil, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.
Pada akhirnya, keberpihakan Pemerintah Provinsi Jambi akan diuji bukan dari banyaknya izin yang diterbitkan, melainkan dari keberanian melindungi hak masyarakat Jambi dan kelestarian lingkungan untuk generasi hari ini dan yang akan datang.
Lingkungan yang rusak tidak hanya meninggalkan beban ekologis, tetapi juga menjadi warisan masalah bagi anak cucu Jambi di masa depan.