nasional

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB
Pengamat kebijakan publik, sosial dan ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi (Ist)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Pengamat kebijakan publik Dr. Noviardi Ferzi menilai bahwa temuan Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah perlu dipahami secara proporsional sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengawasan Ombudsman merupakan bagian dari sistem koreksi administratif yang bertujuan memperbaiki tata kelola pelayanan, bukan untuk menetapkan pelanggaran hukum dalam pengertian yuridis formal.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 bersifat pengawasan dan rekomendatif.

Baca Juga: Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Warga Jambi ke Sumatera Barat

"Produk Ombudsman berupa rekomendasi atas dugaan maladministrasi, bukan putusan hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial." ungkapnya di Jambi, Sabtu, 13 Desember 2025.

"Karena itu, temuan Ombudsman seharusnya dipahami sebagai instrumen perbaikan layanan, bukan sebagai vonis hukum terhadap kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan." sambungnya.

Ferzi menambahkan, kerangka tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Yang secara eksplisit menempatkan penanganan pengaduan masyarakat dalam mekanisme penerimaan, klarifikasi, dan tindak lanjut administratif.

"Fokus PP ini adalah memastikan adanya respons dan perbaikan pelayanan, bukan langsung mengkualifikasikan keterlambatan administratif sebagai pelanggaran hukum." jelas Dr. Ferzi.

Lebih lanjut, Dr. Noviardi Ferzi mengaitkan temuan Ombudsman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Dalam PP tersebut, pengawasan terhadap pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan kinerja, kepatuhan administrasi, dan kualitas pelayanan publik.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB