GEMA LANTANG -- Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus hilangnya barang pribadi milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi berupa botol minuman atau tumbler.
Sebelumnya, Anita sempat melempar curhatan di medsos terkait kasus kehilangan tersebut melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.
Saat itu, Anita mengaku lupa hingga tasnya tertinggal di kereta Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
Setelah melapor pada petugas keamanan di Stasiun Rawa Buntu, tasnya berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita.
Atas kisruh yang sempat terjadi di medsos, Anita bersama suaminya, Alvin Harris telah menyampaikan permintaan maafnya dan sempat bertemu dengan petugas KRL yang sempat dinilai tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang
Terkini, viralnya curhatan Anita Dewi itu berbuntut panjang, bahkan telah menuai langkah tegas dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya
Anita Dewi, sang pemilik tumbler yang sempat disebut-sebut hilang di KRL itu kini dipecat tempat kerjanya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja.
Pihak manajemen Daidan mengumumkan, pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Jumat, 28 November 2025.
Manajemen mengklaim, pihaknya telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI.
Hasilnya, mereka mengambil pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita.
Baca Juga: Pengamat Kritik Klaim Kesiapan RSUD Raden Mattaher