GEMA LANTANG -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menempatkan skandal korupsi Petral dalam sorotan publik setelah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited.
Pergerakan terbaru dari Kejagung ihwal kasus ini, kini memunculkan kembali pertanyaan sebagian publik tentang seberapa jauh mafia migas itu telah beroperasi.
Terlebih, kasus korupsi Petral tersebut sejak awal selalu dikaitkan dengan praktik penguasaan pasar minyak nasional yang disebut telah lama mengakar.
Publik pun masih menunggu langkah lanjutan setelah status perkara resmi masuk tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Hingga kini, belum ada tersangka ditetapkan meskipun pemeriksaan saksi berlangsung intensif.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Buntut Dugaan Kasus Bullying di SMP Tangsel
Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian setelah komentar keras muncul dari Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu, 15 November 2025.
Keduanya menilai penyidikan terbaru ini dapat menjadi momentum untuk membuka kembali kasus mafia migas di Tanah Air yang selama ini dianggap kebal hukum.
Pada titik inilah muncul pertanyaan besar dari publik mengenai arah penyidikan.
Mahfud MD menilai, langkah Kejaksaan Agung kali ini memiliki peluang lebih besar untuk berjalan cepat.
"Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo dan Raja Abdullah II Kompak Saksikan Demontrasi Drone
Pemeriksaan yang Belum Memunculkan Tersangka
Sebelumnya diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.