GEMA LANTANG, BOGOR -- Pemerintah mengambil langkah lanjutan dari penanganan udang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH), pemerintah memusnahkan sekitar 5 ton udang yang bermasalah tersebut.
Pemusnahan udang tersebut telah melalui pengawasan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Produk Udang yang Dikembalikan oleh Amerika
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa totalnya ada 3.250 kotak udang yang dimusnahkan.
“Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” kata Sani kepada awak media di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 15 November 2025.
Hasil uji basah yang dilakukan menunjukkan bahwa udang-udang tersebut mengandung Cesium-137 sebesar Bq per kilogram.
Pemusnahannya sendiri dilakukan di pengolahan limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Pemusnahan yang Aman dari Pencemaran
Mengenai proses pemusnahan udang tersebut, Sani menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai standar.
Sehingga, keamanan proses pemusnahan udang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni memperhatikan keamanan radiasi dan lingkungan sekitar.
“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan,” jelas Sani.
“Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” imbuhnya.
Prosedur tersebut akan dilanjutkan dengan solidifikasi pada abu sisa pembakaran dan akan dibuang ke landfill atau lahan timbus.