“Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme yang ideal agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian,” tegas Nasir.
Awal Mula Permohonan Uji Materi UU Polri
Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menciptakan ketimpangan hukum karena membuka peluang dwifungsi kepolisian.
Menurut pendapat Syamsul dan Christian, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.
Baca Juga: Jelang Nataru, PUPR Kebut Pengerjaan Proyek di Kota Jambi
Dalam sidang uji materi pada 29 Juli 2025 lalu, Syamsul pernah menyebut sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ia menilai praktik tersebut menurunkan kualitas demokrasi serta merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Kini, dengan lahirnya putusan MK tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil kini diwajibkan memilih langkah hukum yang jelas, yakni mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.