Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga: BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
Dua Hakim MK Berbeda Pendapat
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel dan Guntur menilai, permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan dengan pembatalan norma.
“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.
Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat, keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian itu sendiri.
Baca Juga: Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Anggota Komisi III DPR: Tak Bertentangan
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.
Menurut Nasir, secara prinsip, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.
“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer," ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
"Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rismon Sianipar Malah Pamer ‘Gibran End Game’
Nasir lantas menegaskan, pentingnya penyesuaian peraturan agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, ke depan, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasi regulasi agar aturan penugasan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Artikel Terkait
Si Jago Merah Gagal Ngamuk di Misoan Diva Gegara Respon Cepat Damkar
Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos
Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah dan Swasta soal Bullying
BGN Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rismon Sianipar Malah Pamer ‘Gibran End Game’
Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Gubernur DKI Pastikan Tak Ada Bullying di SMAN 72
Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini