nasional

Begini Respons Wamen Haji Soal Legalisasi Umrah Mandiri

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. (Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)

Legalitas Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah

Baca Juga: Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil.

“Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya. 

Menurut dia, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat. Hanya saja, selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas. 

Dengan disahkannya undang-undang baru, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan.

Baca Juga: China Klaim Proyek Whoosh Buka Lapangan Kerja

“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.

Syarat Umrah Mandiri di UU PIHU

Sebagai informasi, umrah mandiri kini telah diatur secara resmi dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam beleid tersebut, calon jemaah umrah mandiri diwajibkan memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB