nasional

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Dikdasmen)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Publik kini menantikan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Gugatan tersebut merupakan upaya hukum Nadiem untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Akhir

Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan. Kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum Nadiem maupun pihak Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru

Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. 

Darpawan memastikan seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Jaksa Klaim Penetapan Sesuai Prosedur

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Roy menegaskan, pihak penyidik memiliki lebih dari cukup alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Roy menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, tetapi empat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB