Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Dikdasmen)
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Dikdasmen)

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Purbaya Sebut Nominal Bukan Segalanya

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Pengacara itu menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media pada Jumat 10 Oktober 2025.

Menurutnya, hasil audit BPKP terhadap pengadaan laptop di tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara. 

Baca Juga: Dari Samurai Rp20 Triliun ke Mahar Rp3 Miliar: Skandal Tipu-tipu Kakek yang Viral

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Publik Menanti Keputusan Hakim

Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen dan kesimpulan, fokus publik kini tertuju pada putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum atau dibatalkan.

Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi sorotan besar, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X