nasional

Menunggu Langkah Pemerintah Memperluas Program Magang Bergaji ke 100 Ribu

Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:42 WIB
Pemerintah berencana menambah kuota Program Magang Nasional Bergaji menjadi 100.000. (Dok Dinkes Bulungan)

Menurut Febrio, sektor informal seperti gig economy juga dapat menjadi peluang bagi tenaga kerja muda untuk berkembang.

“Walaupun informal, banyak pekerjaan di gig economy yang justru lebih fleksibel dan memberi penghasilan menarik,” tambahnya.

Program magang nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 Tahun 2025, yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Prioritaskan Sekolah Garuda di Luar Jawa

Tahap pertama ditujukan bagi lulusan baru perguruan tinggi yang lulus dalam satu tahun terakhir, dengan masa magang selama enam bulan.

Pendaftaran penyelenggara dan lowongan telah dibuka sejak 1-7 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran peserta berlangsung 7-12 Oktober 2025. 

Proses seleksi dilakukan pada 13-14 Oktober, dan pengumuman peserta dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Program ini akan berjalan hingga 15 April 2026, dengan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui platform SIAPKerja di situs maganghub.kemnaker.go.id.

Data peserta yang memenuhi syarat nantinya akan dipadankan dengan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) guna memastikan kesesuaian profil dan kualifikasi peserta dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: ‎Pengamat Soroti Kinerja Maulana yang Berusaha Tekan Angka Pengangguran

Wacana penambahan kuota hingga 100 ribu peserta membuka harapan besar bagi percepatan penyerapan tenaga kerja muda. 

Namun, di sisi lain, pemerintah dituntut untuk memastikan agar program tersebut tidak hanya menambah angka partisipasi, melainkan juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan peserta magang.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB