GEMA LANTANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Dalam kasus ini, KPK turut memeriksa pihak travel haji yang memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci hingga akhirnya terkuak fakta ada travel ‘ilegal.’
Travel tersebut tak ada di daftar resmi Kementerian Agama (Kemenag) tapi bisa memberangkatkan jemaah haji di tahun 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membeberkan kemungkinan ada transaksi jual beli kuota haji 2024.
“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi,” ucap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK
Pembelian itu diduga dilakukan oleh travel yang belum mengantongi izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), sehingga membuatnya tak terdaftar di Kemenag.
“Yang mendapatkan distribusi yang terdaftar, tapi faktanya ada biro travel tidak terdaftar tapi bisa mengolah yaitu dengan membeli dari travel lain,” jelasnya.
Ditemui pada kesempatan lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Setyo mengungkapkan bahwa nominal yang diterima oleh lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah mencapai puluhan miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu,” ucap Setyo kepada awak media pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK
Untuk kelanjutannya, Setyo menegaskan KPK akan terus melakukan pengusutan kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat pada kasus tersebut.