“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan uang atau aset bergerak tidak bergerak merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa agen travel haji tidak mendapatkan kuota jika tidak menyetor sejumlah uang ke Kemenag dan menjadi penyalahan kewenangan.
“Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.
Baca Juga: KPK Sorot Potensi Kredit Fiktif Soal Suntikan Dana Rp200 Triliun
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu,” imbuhnya.
Kuota tambahan untuk para agen travel haji tersebut sesuai dengan pembagian yang dilakukan oleh Kemenag.
“Ada permintaan-permintaan itulah bahkan di luar karena memang agen ini, bergantung kepada Kementerian Agama untuk bisa mendapatkan kuota,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Baca Juga: 5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Artikel Terkait
DPR Protes Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen
Menteri Agama Nasaruddin Klaim Kuota Haji 2025 Aman
KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK