nasional

Update Radiasi Cs-137: Zona Khusus Berlaku hingga 1.562 Orang Diperiksa

Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande sebagai zona khusus dan telah memeriksa kesehatan 1.562 warga terkait radiasi Cs-137. (Unsplash/vl_cherkasenko)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kawasan industri modern di kawasan Cikande, Banten, belakangan menjadi perhatian publik menyusul temuan material radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Pemerintah menyebut pencemaran radiasi ini diduga berasal dari aktivitas peleburan logam bekas di PT Peter Metal Technology (PMT), hingga berujung pada penolakan produk udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025.

Penetapan status kejadian khusus radiasi disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa 30 September 2025 lalu. 

“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor,” ujar Zulhas.

“Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat,” imbuhnya.

Baca Juga: Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respons DPR

Terkini, sejak ditetapkan sebagai zona radiasi, lebih dari 1.500 pekerja dan warga sekitar telah menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, dari total 1.562 orang yang diperiksa, sembilan orang terindikasi positif terpapar radiasi internal berdasarkan pemeriksaan whole body counter (WBC).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan kesembilan orang itu kini dalam kondisi stabil. 

Mereka telah diberikan obat khusus Prussian Blue dan menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta.

Baca Juga: Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto

“Edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat agar tetap tenang namun waspada terus dilakukan. Pemeriksaan juga akan diperluas menunggu hasil pemetaan dari BAPETEN dan BRIN,” jelas Aji dalam keterangan resmi pada Jumat 3 Oktober 2025.

Aji menjelaskan, penanganan kasus paparan Cs-137 dilakukan dengan sistem deteksi berlapis. Tahap awal menggunakan surveymeter untuk mengukur paparan eksternal pada tubuh dan pakaian. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB