Senin, 22 Desember 2025

Update Radiasi Cs-137: Zona Khusus Berlaku hingga 1.562 Orang Diperiksa

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande sebagai zona khusus dan telah memeriksa kesehatan 1.562 warga terkait radiasi Cs-137. (Unsplash/vl_cherkasenko)
Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande sebagai zona khusus dan telah memeriksa kesehatan 1.562 warga terkait radiasi Cs-137. (Unsplash/vl_cherkasenko)

Jika hasil positif, pasien langsung menjalani dekontaminasi dengan mandi dan mengganti pakaian. 

Baca Juga: SPBU Swasta Teriak Minta Tambahan Jatah

Setelah itu, pemeriksaan darah dilakukan untuk melihat kadar limfosit sebagai indikator paparan radiasi.

“Jika kadar limfosit di bawah 1.500, maka dilakukan pemeriksaan WBC. Jika terindikasi serius, pasien dirujuk ke RS Fatmawati untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Kemenkes juga menegaskan, dampak jangka pendek paparan Cs-137 dapat berupa mual, muntah, diare, hingga penurunan sel darah putih. 

Sementara dampak jangka panjangnya bisa meningkatkan risiko kanker dan gangguan imunitas. Namun sejauh ini, kasus yang ditemukan masih berada pada tingkat paparan yang bisa ditangani.

Baca Juga: Rangkaian Fakta Gempa Dahsyat yang Mengguncang Filipina

Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

Radiasi Cs-137, menurut Aji, tidak bisa dideteksi secara kasat mata sehingga diperlukan pemeriksaan medis.

Aji juga mengimbau masyarakat segera melapor ke tenaga kesehatan bila mengalami gejala mencurigakan. 

Selain itu, masyarakat diminta menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti rajin cuci tangan, mandi setelah beraktivitas di area berisiko, mengonsumsi makanan bergizi, serta istirahat cukup.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Langsung Kekuatan Maritim TNI AL

“Tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah telah melakukan dekontaminasi, pengamanan lokasi, dan penanganan medis,” pungkas Aji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X