Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.