GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya diketahui, Khalid Basalamah diketahui menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," terang Budi.
Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng
Meski begitu, Budi menuturkan sejumlah uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji 2024.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," terangnya.
Khalid yang juga dikenal sebagai penceramah kenamaan di Indonesia, sebelumnya pernah mengungkap ihwal pengembalian uang ke KPK tersebut.
Berikut ini sejumlah fakta terkait terkini terkait skandal dugaan korupsi kuota Haji 2024 yang menyeret nama sang penceramah:
Baca Juga: Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah
Dalam kesempatan berbeda, Khalid pernah mengungkapkan terkait pengembalian uang ke KPK melalui wawancara di salah satu podcast YouTube, Kasisolusi yang dipublikasikan pada Sabtu, 13 September 2025.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke," ungkap Khalid.
"Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," imbuhnya dalam tayangan video podcast tersebut.