GEMA LANTANG, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, buka suara mengenai 5 anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Said mengatakan bahwa tak ada istilah anggota dewan dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPD, DPD, dan DPRD atau yang disebut dengan MD3.
Berkaca dari UU MD3 itu, menurut Said, kelimanya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kerugian TransJakarta dan MRT Capai Puluhan Miliar
“Baik tatib maupun Undang Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 1 September 2025.
Politikus dari PDI-P ini juga menambahkan bahwa anggota yang dinonaktifkan masih aktif sampai belum dilakukan pergantian dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Termasuk dengan gaji, mereka yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji seperti sebelumnya.
Baca Juga: Maulana Patroli Hingga Larut Malam Demi Keamanan Kota Jambi
“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” imbuhnya.
Mengenai keputusan nonaktif yang dikeluarkan oleh PAN, NasDem, dan Golkar, Said menghormatinya serta memilih untuk tak banyak berkomentar.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR
Seperti diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya, yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) terkait aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir.