nasional

Kemenperin Cermati 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri

Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:31 WIB
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)

Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.

Baca Juga: Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek

Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur. 

Saat ini, tujuh subsektor industri yang menjadi penerima manfaat HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.

Melalui mekanisme pengaduan, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terjaga sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB