Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.
Baca Juga: Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek
Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur.
Saat ini, tujuh subsektor industri yang menjadi penerima manfaat HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.
Melalui mekanisme pengaduan, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terjaga sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.