GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa tiga orang saksi berinisial MY, WK, RLB terkait skandal perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Tes DNA, Pengacara: Dua Sampel Diambil
Serta PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Ketiga saksi itu memiliki peran berbeda-beda, MY selaku Unit Risiko Bisnis Bank Jateng, sedangkan WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail Bank BPD Jateng, dan RLB selaku Direktur Independen PT Sritex.
Baca Juga: Harapan Lisa Mariana saat Datangi Bareskrim untuk Tes DNA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Terungkap, Ini Jadwal Laga Timnas Indonesia vs Kuwait di Surabaya
Pada hari Rabu, tim penyidik juga memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut, diantaranya adalah:
1. AS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
2. RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi.
3. JJA selaku Asisten Manajer Departemen.
4. RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi.