GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota komisi VI, Mufti Anam, menyinggung tentang kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Protes saat Pidato Dikasih Teh Bukan Kopi: Ini Staf Saya Enggak Bener
Hal tersebut dilontarkan saat sedang membahas bagaimana Kementerian Keuangan harus tetap menjaga pemasukan negara stabil.
“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit,” ujar Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia kemudian menyebutkan tentang usaha online di e-commerce pun dikenai pajak.
Baca Juga: Prabowo: PKB, NU Dibelakang Saya, Petani dan Buruh Kok Gentar?
“Bagaimana Pak Rosan melihat bawa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak,” kata Mufti.
“Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” tambahnya.
Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu
Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut sudah terdengar tragis untuk masyarakat.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” tandasnya.