nasional

Respon Kepala BGN Usai Dicecar DPR soal MBG di Daerah Terpencil

Rabu, 2 Juli 2025 | 13:45 WIB
Contoh menu MBG - Kepala BGN mengungkapkan skema MBG di daerah kepulauan dan terpencil (Gemalantang.com/Instagram/badangizinasional.ri)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

Sudah dimulai sejak 6 Januari 2025, MBG di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin oleh Dadan Hindayana.

Dengan target penerima manfaat MBG 82,9 juta masyarakat Indonesia, Kepala BGN mendapat cecaran pertanyaan dari DPR terkait pelaksanaan MBG di daerah kepulauan.

Baca Juga: Perda Tata Ruang Kota Jambi Dinilai Tidak Efektif, ‎Jefri: Harus Direvisi

Pasalnya, untuk daerah kepulauan, akses transportasi utama yang bisa dilakukan hanya menggunakan kapal.

Sehingga diperlukan mekanisme yang tepat agar biaya tidak semakin membengkak.

“Kepulauan itu, Sitaro, Sangihe, dan Talaut, ini pulau-pulau semua Prof, dan kapalnya tidak seperti daerah lain yang lancar, seperti apa itu (mekanisme MBG),” ujar Felly Estelita Runtuwene, pimpinan sidang Komisi IX DPR RI saat rapat bersama MBG di Senayan, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

“Apakah di pulau setiap itu sudah disiapkan mungkin dapurnya atau seperti apa?” Imbuhnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa sempat melakukan pengecekan dan belum ada dapur untuk MBG di pulau-pulau tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, kemudian berjanji bahwa akan ada SPPG yang bertanggung jawab untuk para penerima manfaat.

Baca Juga: Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar

“Berapapun jumlah penerima manfaatnya akan ada 1 SPPG dan SDM-nya sedang menunggu 30.000 lebih,” ujar Dadan dalam rapat tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB