GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Pensiunan PNS akan menerima pencairan gaji pokok melalui Kantor Pos Indonesia sesuai dengan kebijakan dari Taspen, mulai 1 Juli 2025.
Perubahan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dikalangan pensiunan PNS karena pencairan gaji pokok akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia.
Baca Juga: Serangan Terbaru Iran 'Menakutkan' Hingga Guncang Israel
Sebagai informasi, tidak semua mitra bank akan mengalihkan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia tersebut.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika bank lain juga terdampak dalam pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia sesuai kebijakan Taspen.
Baca Juga: Israel Serang Markas Besar Kementerian Pertahanan Iran
Menyikapi persoalan itu Taspen memberikan jawaban seputar pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia dengan alasan berikut.
1. Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke mitra bayar kantor Pos dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan mengantisipasi kasus penipuan
Baca Juga: Warga Desak Maulana Menindak Dugaan Pencemaran Lingkungan di Paal Merah
2. Untuk pemindahan gaji pensiun bulan Juli tidak lagi ada permintaan persetujuan, langsung berupa surat pemberitahuan pemindahan saja kepada penerima pensiun
3. Bagi pensiun yang ingin mengajukan mutasi dari Kantor POS ke Mitra bayar BWS dan BTPN sebelumnya, untuk saat ini tidak bisa dan harus di mitra bayar kantor POS
Baca Juga: MUI Kecam Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan
Demikianlah informasi mengenai pembayaran gaji pensiunan PNS resmi dipindahkan ke Kantor Pos mulai 1 Juli 2025, seperti dilansir AyoBandung.