nasional

Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:00 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang baru saja meneken SE larangan diskriminasi dalam lowongan kerja. (Gemalantang.com/Instagram/kemnaker)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi yang dilakukan kepada pencari kerja karena persyaratan yang diberikan.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Strategi Maulana Akan Mengubah Sampah Menjadi 'Berkah'

Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.

“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi prs yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: ‎Harga Batubara GAR Rendah Membara di Periode Kedua Mei

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.

Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.

“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Himbau Jemaah Calon Haji Agar Jaga Paspor

Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.

“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.

Baca Juga: ‎Reshuffle 'Kabinet Bahagia', Maulana: Ada Gelombang Selanjutnya

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB