GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi yang dilakukan kepada pencari kerja karena persyaratan yang diberikan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Strategi Maulana Akan Mengubah Sampah Menjadi 'Berkah'
Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi prs yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Harga Batubara GAR Rendah Membara di Periode Kedua Mei
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.
Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag Himbau Jemaah Calon Haji Agar Jaga Paspor
Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.
Baca Juga: Reshuffle 'Kabinet Bahagia', Maulana: Ada Gelombang Selanjutnya