Dengan kenaikan perputaran uang, pemerintah berharap pula pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Ada Aturan Tentang Desa yang Mendukung Ketahanan Pangan
Ahmad Riza menambahkan jika pemerintah telah memiliki aturan mengenai keikutsertaan desa dalam ketahanan pangan.
Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” ujar Ahmad Riza.
“Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” imbuhnya.
Target Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis